![]() |
| Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dan Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson saat melakukan rilis |
Jember, Dua orang residivis uang palsu (upal) bernama Tehgno Axel Syaputra (38) warga Puger dan Sunarso (60) warga Jenggawah Kabupaten Jember tidak berkutik saat diringkus aparat kepolisian (10/2/2020) lalu. Keduanya diamanakan aparat Kepolisian saat hendak mengedaran Upal di kecamatan Jenggawah.
“satreskrim Polres Jember telah melakukan target oprasi yaitu kepada dua tersangka yang melakukan pengedaran uang palsu, dimana keduanya merupakan residivis”, ujar Kapolres Jember AKPB Alfian Nurrizal saat melakukn rilis, di Mapolres Jember, Rabu (12/2/2020).
Lebih jauh Kapolres menceritakan, awal pengamanan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka Tehgno yang diketahui menyimpan upal sebesar 16 juta rupiah dengan pecagan 50 dan 100 ribu rupiah. “ hasil dari penyelidikan. Pelaku menyampaikan bahwa mendapatkan upal dari seseorang yang bernama Sunarso”, ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih jauh, aparat Kepolisian langsung melakukan pengejaran kepada tersangka bernama Sunarso. Dan tidak membutuhkan waktu lama, aparat Kepolisian berhasil meringkus Sunarso dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Jember untuk diproses lebih jauh. “dari pengakuan tersangka Sunarso. Dirinya mengaku mendapatkan upal dari seseorang dari pulau Madura dan Bogor”, ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuantanya, kedua pelaku dijerat pasal 36 undang – undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda 50 milyar. “sementara untuk pelaku berinisal PT asal Madura dan MJ asal Bogor masih dalam pengejaran aparat Kepolisian", ungkap Kapolres kelahiran Madura ini.
Reporter : Asep Yasin
Publisher: Joni Wibowo

0 Comments