foto: banyuwangikab.go.id

Banyuwangi- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdulah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) melakukan pertemuan dengan Sofyan Djalil selaku menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional di kantor kementerian ATR/BPN. Agenda tersebut diadakan guna membahas tentang penyelesaian kasus pemanfaatan tanah di kawasan hutan oleh masyarakat. Konflik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk kabupaten Banyuwangi. Karena itu, Pemkab Banyuwangi menaruh perhatian khusus untuk masalah ini, walaupun masalah ini adalah wewenang pemerintah pusat.

“Kami kemarin baru saja bertemu Pak Sofyan Djalil.  Ada 13 Bupati dari berbagai daerah sebagai anggota Apkasi. Salah satu fokusnya adalah  membahas permasalahan pemanfaatan tanah oleh rakyat di kawasan hutan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Kami berupaya mencari solusi bersama yang terbaik bagi warga,” ujar Anas saat dimintai keterangan beberapa wartawan, Rabu (12/2/2020).


Konflik yang terjadi di beberapa darehan disebabkan karena adanya perbedaan pandangan antara warga sekitar dan pemegang hak guna usaha (HGU) dengan BUMN maupun pihak swasta. Oleh sebab itulah, Anas memberi beberapa masukan kepada kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Seperti pemberian fasilitas tempat tinggal, pemberian penanganan secara manusiawi, pendekatan kesejahteraan dan pendekatan umum.

“Kami memberi masukan tersebut agar penanganan masalah ini mengedepankan kepentingan rakyat. Pak Menteri pun menyambut baik, namun beliau masih harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya. Seperti Kementerian BUMN selaku pengguna HGU, Kementerian Keuangan selaku pencatat aset, juga Kementrian lain yang memiliki wilayah hutan,” ungkap Anas.

“Kami berharap arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan di kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum pada rakyat bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.


Pada pertemuan tersebut, Bupati Banyuwangi itu juga membawa permasalahan agraria di desa watu kebo, kecamatan Wongsorejo. Pada tahun 1941 pemerintah Jepang merelokasi masyarakat Wongsorejo ke area yang sekarang dikelola oleh perhutani. Warga sekitar meyengketakan tanah seluas 271,5 Ha dengan pihak perhutani. “Di lokasi ini ada 46 KK atau 1640 jiwa, 12 RT dan 3 RW. Di sini juga sudah ada fasilitas umum berupa masjid, SD dan jaringan listrik PLN. Status tanah ini juga perlu untuk diperjelas secara hukum", terang Anas.


Pemkab Banyuwangi saat ini sedang melakukan proses inventarisir dan verifikasi lahan kawasan hutan. “Kami memberi masukan tersebut agar penanganan masalah ini mengedepankan kepentingan rakyat. Pak Menteri pun menyambut baik, namun beliau masih harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya. Seperti Kementerian BUMN selaku pengguna HGU, Kementerian Keuangan selaku pencatat aset, juga Kementrian lain yang memiliki wilayah hutan", ungkap Anas.

“Kami berharap arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan di kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum pada rakyat bisa terlaksana dengan baik," kata Anas.

“Kami berharap pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan kebijakan yang memberi perlindungan hukum kepada rakyat, Sehingga mereka bisa mendapatkankan manfaat yang sebesar-besarnya", imbuhnya.



Penulis     : Zidni
Publisher : Joni Wibowo